Dra. Mardiana indraswati (VIVAnews/Tri Saputro) |
Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi paket undang-undang politik. Kelompok perempuan menginginkan ada kepastian hasil revisi nanti memberi tempat secara pasti bagi keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD.
Fraksi-fraksi di DPR sudah menyerahkan daftar isian masalah (DIM) sebagai pendamping rancangan revisi yang disampaikan pemerintah. DIM tersebut sebagian besar tidak mengakomodasi aspirasi Koalisi Gerakan Perempuan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus RUU Pemilu tanggal 18 Juli lalu.
Banyak aspirasi dari berbagai elemen masyarakat muncul untuk memperbaiki Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Ayat tersebut menyebutkan, setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan daftar calon tetap untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang memuat paling sedikit 30 persen perempuan. Koalisi menginginkan kata dapat diubah menjadi wajib. Hal ini akan memastikan bahwa ada 30 persen perempuan dicalonkan sebagai anggota legislatif.
Fraksi-fraksi di DPR sudah menyerahkan daftar isian masalah (DIM) sebagai pendamping rancangan revisi yang disampaikan pemerintah. DIM tersebut sebagian besar tidak mengakomodasi aspirasi Koalisi Gerakan Perempuan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus RUU Pemilu tanggal 18 Juli lalu.
Banyak aspirasi dari berbagai elemen masyarakat muncul untuk memperbaiki Pasal 65 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Ayat tersebut menyebutkan, setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan daftar calon tetap untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang memuat paling sedikit 30 persen perempuan. Koalisi menginginkan kata dapat diubah menjadi wajib. Hal ini akan memastikan bahwa ada 30 persen perempuan dicalonkan sebagai anggota legislatif.
Keterwakilan Perempuan : Lily Wahid (VIVAnews/Tri Saputro) |
Dewasa ini jumlah ketidakterwakilan perempuan di parlemen pada 2009 diprediksikan hanya 13,6% yaitu 75 orang atau naik sekitar 2,1% (12 orang), dibandingkan pemilu 2004, karena umumnya partai hanya mendapatkan satu atau dua kursi di parlemen kecuali partai besar.
"Ini capaian yang positif dan strategis. Ini perlu disyukuri dan perlu ditingkatkan pada masa mendatang. Memang peningkatan 2,1% tidak terlalu signifikan tetapi menunjukkan bahwa partai mulai serius menempatkan calon perempuan pada posisi no urut atas. Kemampuan dan kualitas perempuan patut mendapat tempat di DPR. Dan kami berharap masyarakat memberikan kritik dan koreksi terhadap peran perempuan di DPR RI bahwa kualitas dan kapasitas antara anggota laki-laki dan perempuan adalah sama. Saya percaya perempuan Indonesia memiliki banyak kader yang mampu berkiprah di pemerintahan maupun legislatif.’ terang Dra. Mardiana Indraswati.
0 komentar:
Posting Komentar