Dra. Mardiana Indraswati bersama Patrialis Akbar |
Pada Sabtu (2/6) Dra. Mardiana Indraswati mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar hadir dalam acara istimewa bagi lulusan UMM ini. Patrialis memberi orasi selama satu jam kepada wisudawan dan undangan yang memenuhi UMM Dome.
Sebanyak 875 lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (2/6) hari ini dikukuhkan dalam gelar Wisuda ke-60 di UMM Dome. Kali ini merupakan periode ke-2 dari empat periode wisuda yang diselenggarakan UMM dalam tiap tahunnya. Mereka yang dikukuhkan adalah lulusan dari Diploma 3, Sarjana Strata 1 dan Sarjana Strata 2.
Rektor Muhadjir Effendy mengatakan, sebagai lulusan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), Patrialis merupakan kader Muhammadiyah yang mengabdi kepada bangsa sebagai Menteri. Kepada para lulusan dia berharap agar nantinya bisa menjadi seperti Patrialis. “Saya berdoa, agar lulusan yang saya kukuhkan hari ini ada yang menjadi Menteri,” kata Muhadjir disambut tepuk tangan. Dia juga menginformasikan, alumni UMM dari Timor Leste sudah ada yang menjadi Menteri Pertahanan.
Patrialis Akbar ketika memberikan orasi |
Dalam orasinya, Patrialis membenarkan dirinya adalah kader Muhammadiyah. Dirinya siap mengabdikan diri kepada negara sebagaimana komitmen Muhammadiyah sejak dahulu ikut membangun bangsa melalui peran yang optimal. “Saya yakin, saudara-saudara nanti juga bisa menjadi abdi bangsa yang dapat diandalkan,” kata Patrialis memotivasi.
Penegakan hukum dan HAM menjadi fokus pidato Patrialis. Di antaranya, kebijakan-kebijakan untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. “Hukuman bagi koruptor sekarang semakin berat. Mulai dari hukuman ringan hingga hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati,” tuturnya. Namun demikian, diakuinya pemberantasan korupsi tidak bisa berhenti sampai pada hukuman saja. Banyak faktor lain yang turut menyuburkan praktik korupsi di tanah air.
Sebagai Menkumham, Patrialis memprioritaskan penataan lembaga pemasyarakatan agar lebih manusiawi dan bisa memberi pelajaran bagi para penghuninya. Untuk itu, pembangunan LP baru dan penataan LP yang telah ada terus dilakukan. Demikian pula dalam hal pengaturan hukuman bagi narapidana anak-anak dan perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar